Dalam kasus ini, Bupati Supian diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).